Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Sulawesi Utara, Novly Momongan, mengajak warga masyarakat di daerah itu untuk berperan mengawasi keberadaan orang asing.

"Kami mengajak semua warga masyarakat di Kabupaten Sangihe untuk berperan mengawasi orang asing di wilayah masing-masing," kata dia, di Tahuna, Rabu.

Baca juga: Kemenkumham NTT siapkan mekanisme pengawasan WNA berbasis RT/RW

Menurut dia, Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan wilayah yang berbatasan dengan Filipina sehingga membuat banyak orang asing masuk tanpa ijin dan orang asing tanpa dokumen resmi.

Momongan mengajak semua pihak dalam hal ini pemerintah daerah, polisi, dan unsur lain untuk berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.

Baca juga: Imigrasi Maumere rutin gelar pengawasan orang asing

"Kita perlu mewaspadai setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, serta memberikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditangani. Dukungan masyarakat menjadi harapan kami," kata dia.

Camat Tabukan Utara, Subur Janis, mengajak kapitalaung di wilayah kerjanya agar membantu pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Baca juga: Tim PORA patroli ke apartemen untuk mengecek dokumen WNA

"Saya berharap agar semua lapisan masyarakat bersatu dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing karena kasus penyelundupan manusia, penyelundupan senjata hingga perlintasan ilegal yang melibatkan orang asing di Kabupaten Sangihe banyak yang masuk melalui Kecamatan Tabukan utara," kata dia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Catur Febriandi Sutantom menjelaskan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap orang asing.

Baca juga: Peningkatan sistem APOA, memaksimalkan pengawasan orang asing

"Tim Pengawasan Orang Asing merupakan bentuk pengawasan, peta kewaspadaan, cara pengawasan, cara masyarakat melaporkan keberadaan orang asing, Sanksi terhadap pelanggar, dan Faktor penghambat pengawasan orang asing," kata dia.