Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangungan Ahmad Yani mengatakan partainya menilai ambang batas minimum parlemen (parliamentary threshold) yang paling ideal dalam pemilihan umum adalah nol persen.

"Kami dari Fraksi PPP melihat memang yang paling ideal adalah "zero parliamentary threshold", karena itulah sebenarnya hakikat pemilihan umum," kata Ahmad usai menghadiri Rapat Pansus RUU tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Ahmad, yang terpenting dalam pemilihan umum adalah keterwakilan rakyat, sehingga tidak perlu ada suara yang hangus dengan sistem ambang batas minimum itu.

"Jika pemilih berjumlah 170 juta seperti pada 2009 lalu, maka suara yang hangus saja sudah 4 juta suara lebih kalau parliamentary dua setengah persen," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan soal mekanisme distribusi suara yang tidak mencukupi untuk mendapatkan kursi dapat diatur melalui fraksi.

"Kami sudah melakukan berbagai lobi awal terkait angka parliamentary threshold menjelang pembahasan RUU Pemilu baru. PKB sudah setuju, PAN juga kelihatannya mulai setuju, PKS juga," katanya.

Selain menyebutkan tentang nilai ambang batas minimum yang menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan Pansus Perubahan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 itu, Ahmad juga menegaskan dukungannya terhadap sistem pemilu proposional terbuka.

"Soal sistem pemilu sudah mantap, tidak ada waktu lagi untuk mengganti sistem. Bisa jadi pembahasan berlarut-larut dan waktu pengesahan Undang Undangnya terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu," kata Ahmad.

Saat ini ketentuan tentang ambang batas minimum perolehan suara partai dalam pemilu diatur oleh Undang Undang Pemilu No.10 Tahun 2008 Pasal 202 ayat 1 yang menyebutkan "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".

Rapat Pansus RUU tentang perubahan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 memasuki tahap pembentukan Panitia Kerja yang disepakati bersama oleh anggota Pansus dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kamis malam. (P012)