Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua mengharapkan penyelenggara pemilihan umum menyampaikan semua informasi Pemilu 2024 secara transparan kepada masyarakat sehingga tingkat partisipasi tinggi dalam pemilu di Bumi Cenderawasih.
Penyelenggara pemilu yang dimaksud KIP Papua adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam keterangannya kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
"Kami juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi," kata Wilhelmus Pigai.
Dalam menjalankan fungsinya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum.
Ketua KIP Papua menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum serta prosedur dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu di Komisi Informasi.
Dalam Perki Nomor 1/2019, kata dia, menjamin hak publik atas informasi pemilu yang mana menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu.
Wilhelmus Pigai menekankan bahwa penyelenggara harus menyampaikan, mulai dari hasil tiap tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur, serta sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Hal ini termasuk hak, kewajiban, kewenangan, dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menambahkan bahwa pelayanan informasi pemilihan umum akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dapat membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
Ketua KIP Papua ini menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik.
PPID sebagai garda depan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum, lanjut Wilhelmus, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.
Baca juga: Rumah Demokrasi minta KPU definisikan kampanye di media sosial
Baca juga: DPR-KPU sepakati durasi masa kampanye 75 hari
Penyelenggara pemilu yang dimaksud KIP Papua adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam keterangannya kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
"Kami juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi," kata Wilhelmus Pigai.
Dalam menjalankan fungsinya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum.
Ketua KIP Papua menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum serta prosedur dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu di Komisi Informasi.
Dalam Perki Nomor 1/2019, kata dia, menjamin hak publik atas informasi pemilu yang mana menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu.
Wilhelmus Pigai menekankan bahwa penyelenggara harus menyampaikan, mulai dari hasil tiap tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur, serta sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Hal ini termasuk hak, kewajiban, kewenangan, dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menambahkan bahwa pelayanan informasi pemilihan umum akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dapat membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
Ketua KIP Papua ini menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik.
PPID sebagai garda depan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum, lanjut Wilhelmus, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.
Baca juga: Rumah Demokrasi minta KPU definisikan kampanye di media sosial
Baca juga: DPR-KPU sepakati durasi masa kampanye 75 hari