Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR akan meminta penjelasan pemerintah yakni Kementerian ESDM terkait rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 April 2012, pada pekan depan.

Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Rabu, mengatakan, DPR dan pemerintah memang telah menyepakati UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan BBM.

"Namun, kami ingin tahu lebih lanjut mekanisme yang akan ditempuh dan bagaimana kesiapannya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak," katanya.

Menurut dia, mekanisme pembatasan BBM bersubsidi sudah ditunggu DPR sejak 2010.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, pihaknya siap menjelaskan mekanisme pembatasan BBM ke Komisi VII DPR.

"Saat ini, kesiapan SPBU yang menjual pertamax di Jawa-Bali sudah mencapai 97 persen. Tadinya, 96 persen dan sambil jalan sekarang ini sudah meningkat menjadi 97 persen," katanya.

Sisanya, menurut dia, hanya membutuhkan pinjaman lunak untuk investasi pembangunan tangki timbun dan sedang disiapkan pemerintah.

Selain juga, lanjutnya, pemerintah sudah mempersiapkan ketersediaan bahan bakar gas (BBG) sebagai alternatif BBM nonsubsidi.

Riefky juga mengatakan, UU APBN 2012 menyebutkan, tidak ada opsi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM 2012 dilakukan melalui pengalokasian yang lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.

Penjelasan ayat 4 itu menyebutkan, pengalokasian BBM subsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.

Riefky juga mengatakan, selain pemerintah, pihaknya akan meminta penjelasan pihak terkait seperti PT Pertamina (Persero), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan pengusaha kecil.

"Kami harapkan pertemuan nanti akan mendapat solusi bagi semua," ujarnya.

Ia mengatakan, DPR hanya berharap pembatasan BBM bersubsidi tidak sampai mengganggu masyarakat kecil seperti ketersediaan premium bagi kendaraan roda dua dan umum.

Pemerintah merencanakan program pembatasan pemakaian premium bersubsidi di wilayah Jabodetabek per 1 April 2012 dan dilanjutkan Surabaya pada Juni dan seluruh Jawa-Bali tuntas pada akhir 2012.

Pemerintah menargetkan program pembatasan akan menghemat pemakaian premium sebesar 5,5 juta kiloliter pada 2012, sehingga sesuai dengan kuota APBN sebesar 37,5 juta kiloliter.

Hingga saat ini, di wilayah Polda Metro Jaya tercatat 13.346.802 kendaraan bermotor, meliputi sepeda motor 9.861.451 unit, mobil penumpang 2.541.351 unit, mobil beban 581.290 unit, dan bus 363.710 unit.

(T.K007/I007)