Jambi (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi meminta pemerintah daerah itu mengkaji ulang izin tambang rakyat yang di usulkan untuk dilegalkan.

"Saat ini kondisi hutan di Jambi sudah mulai banyak yang rusak, tambang rakyat itu harus ditelaah kembali, sehingga tak sekedar tambang yang dikelola rakyat dan langsung dilegalkan tanpa ada kajian," kata Direktur Walhi Jambi Abdullah di Jambi, Senin.

Pemerintah Provinsi Jambi telah mengusulkan tambang rakyat ke Pemerintah Pusat untuk melegalkan aktivitas tambang emas atau yang sekarang dikenal dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, perlu kajian mendalam terkait dengan pemberian izin aktivitas Peti tersebut.

Baca juga: Walhi memperkirakan 60 persen hutan Jambi sudah dirambah atau rusak

Yang menjadi pertanyaan Walhi, apakah aktivitas Peti di Jambi bisa diteruskan meski telah dilegalkan. Karena selama ini aktivitas Peti di daerah itu sudah banyak merusak dan mencemari lingkungan hidup.

Walhi Jambi khawatir jika aktivitas penambangan emas tersebut dilegalkan, banyak perusahaan yang mengelola tambang rakyat. Sehingga, potensi pencemaran lingkungan semakin besar

"Walhi tidak harus sepakat dengan usulan tersebut, karena mengapa harus dengan tambang jika ada sumber mata pencarian lainnya sama dengan hasil yang masyarakat cari dari Peti," kata Abdullah.

Baca juga: Walhi Jambi mendesak pemerintah selesaikan konflik agraria

Baca juga: Walhi dan KKI Warsi Jambi nilai penegakan hukum karhutla lambat


Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah saat ini tengah menunggu hasil dari Kementerian ESDM untuk melegalkan aktivitas penambangan emas tersebut. Dimana, Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bungo, Sarolangun dan Kabupaten Merangin di izinkan dengan konsep tambang rakyat.

"Kita masih menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM terkait dengan tambang rakyat itu," kata Al Haris.