DLH Sulteng: Perusahaan yang kelola lahan harus lestarikan lingkungan
Arsip-Kondisi perbukitan dilokasi aktivitas penambangan galian C disekitar Jalur Trans Palu-Donggala di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (7/10/2016). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyebutkan Jalur Trans Palu-Donggala sudah berada dalam kawasan darurat daya tampung lingkungan karena aktifitas tambang galian C. Sementara sesuai hasil analisis Kelompok Muda Peduli Hutan (KOMIU) menyebutkan potensi volume longsor yang dapat mengancam pemukiman warga mencapai 7 juta kubik tanah.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Hal itu ia sampaikan mengingat masih ditemukan perusahaan-perusahaan, utamanya perusahaan tambang yang tidak melestarikan bahkan membiarkan lingkungan dalam lahan maupun di sekitar lahan yang dikelola rusak sehingga merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga: Pakar: Intensifkan sosialisasi tentang pentingnya melestarikan alam
"Jika mengelola lahan dan SDA yang ada, harus diperhatikan, dirawat, dan dijaga juga kelestarian lingkungannya agar tidak rusak. Jika lahan dan SDA yang dikelola rusak maka dampak buruknya bagi manusia dan bumi akan dirasakan saat ini utamanya oleh anak cucu nanti," katanya, di Palu, Senin.
Ia sama sekali tidak mempermasalahkan banyaknya investor yang masuk dan mendirikan perusahaan untuk memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki Sulteng, namun jangan sampai hanya sibuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kelestarian alam dan lingkungan di lahan yang dimanfaatkan.
Baca juga: KLHK ajak generasi muda jadi bagian gerakan lingkungan
"Jika masuk untuk berinvestasi di sini (Sulteng) maka jaga juga alam dan lingkungannya agar tetap lestari dan tidak rusak. Kita semua baik pihak perusahaan, pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan maupun masyarakat punya kewajiban untuk melakukan kerja-kerja pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sadly mengatakan pihaknya juga selalu aktif memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar mengedepankan kebersihan dan kelestarian lingkungan saat mengelola dan memanfaatkan SDA.
Jika kedapatan lingkungan dalam lahan yang dikelola maupun di sekitar lahan rusak, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah merusak alam, lingkungan, dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Menteri LHK: Hari Lingkungan Hidup 2022 momen menumbuhkan kepedulian
"Jika kedapatan, kami akan beri rekomendasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan itu dan memberi rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu agar tidak lagi mengelola lahan serta memanfaatkan SDA di Sulteng. Izin usaha perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait," katanya.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022