Data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng mencatat, alokasi sejumlah pupuk bersubsidi tahun 2022 untuk petani di provinsi ini jenis Urea 35.456 kilogram, SP-36 1.720 kilogram, ZA 2.138 kilogram.
Lalu, NPK 28.554 kilogram, NPK Formula Khusus 1.887 kilogram dan pupuk organik Granul 5.507 kilogram serta pupuk organik cair 19.909 liter.
"Meskipun pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi, namun petani juga perlu memproduksi pupuk organik lainnya, selain dapat digunakan sendiri, juga dapat di jual guna menambah perekonomian petani," tutur Nelson.
Ia menambahkan, Sulteng saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu daerah kawasan strategis nasional yang juga mencakup sektor pertanian.
Yang mana, provinsi tersebut juga berupaya menjadi daerah penyuplai bahan pangan di ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Sulteng memiliki luas lahan sawah kurang lebih 140.100 hektare yang diupayakan secara merata dapat mengadopsi IP400 dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan produksi sub sektor tanaman pangan," demikian Nelson.
Baca juga: Guru Besar IPB ungkap 72 persen tanah pertanian di Indonesia "sakit"
Baca juga: Kementan dorong petani tingkatkan penggunaan pupuk organik
Baca juga: Kementan kembangkan pupuk organik tingkatkan produktivitas pertanian