Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Senin digelar di 13 wilayah, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas 2 Tangerang dan Palem Semi Karawaci
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecapatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
10. Samsat Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi tidak ada pelayanan;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Baca juga: Samsat Keliling di Jadetabek ? Cek lokasi ini
Baca juga: Kamis, ada layanan Samsat Keliling di 14 titik Jadetabek hari ini


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.