MPI harap DPR RI usulkan calon perempuan untuk keanggotaan DKPP
5 Juni 2022 15:15 WIB
Tangkapan layar Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti ketika memberi sambutan dalam Mengawal Keterwakilan Perempuan di Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disiarkan di kanal YouTube Rumah Pemilu, dipantau dari Jakarta, Minggu (5/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti mengharapkan DPR RI untuk memberi kesempatan yang lebih besar kepada perempuan terkait pengusulan calon keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2022-2027.
“Khusus kepada DPR RI, kami memohon kali ini berilah kesempatan lebih besar kepada perempuan. Kami akan sangat bersyukur kalau kali ini DPR RI bisa menggolkan lebih satu perempuan dari nama yang kami usulkan,” kata Lena.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam "Mengawal Keterwakilan Perempuan di Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu" (DKPP) yang disiarkan di kanal YouTube Rumah Pemilu, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Baca juga: MPI kawal agenda keterwakilan perempuan di sejumlah lembaga strategis
“Selama dua periode kelembagaan DKPP (2012-2017 dan 2017-2022), DPR RI selalu mengusulkan tiga nama anggota DKPP yang keseluruhannya laki-laki tanpa menyertakan adanya keterwakilan perempuan,” tutur Lena.
Untuk mengawal keterwakilan perempuan, Lena mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi II DPR RI perihal rekomendasi sejumlah nama yang dapat dipertimbangkan sebagai calon anggota DKPP Periode 2022-2027.
Adapun nama yang MPI usulkan melalui DPR RI, yakni Ketua Network for Indonesia Democratic Society Dahliah, anggota DKPP Ida Budhiati, anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota Bawaslu Periode 2007-2012 Wahidah Suaib.
Baca juga: Perludem harap parpol tempatkan caleg perempuan di nomor urut satu
MPI juga merekomendasikan dua nama lain untuk menjadi anggota DKPP melalui usulan Presiden, yaitu anggota KPU Periode 2007-2012 Endang Sulastri dan Sri Nuryanti yang merupakan anggota KPU Periode 2007-2012.
Ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa keanggotaan DKPP berjumlah 7 orang yang terdiri atas 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat.
Baca juga: Pakar: Perkuat regulasi penuhi keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu
Kemudian, ayat (5) dalam pasal yang sama selanjutnya mengatur bahwa anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan DPR RI sebanyak 3 orang.
Terkait dengan ex officio dari KPU dan Bawaslu, Lena berharap agar anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty dapat menjadi bagian dari keanggotaan DKPP.
“Saya dengar ex officio Bawaslu ini akan digilir. Menurut saya, ini bagus. Kalau digilir selama lima tahun setiap anggota Bawaslu menjadi anggota DKPP. Kalau KPU, saya sendiri belum dengar apakah akan digilir seperti itu,” kata Lena.
“Khusus kepada DPR RI, kami memohon kali ini berilah kesempatan lebih besar kepada perempuan. Kami akan sangat bersyukur kalau kali ini DPR RI bisa menggolkan lebih satu perempuan dari nama yang kami usulkan,” kata Lena.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam "Mengawal Keterwakilan Perempuan di Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu" (DKPP) yang disiarkan di kanal YouTube Rumah Pemilu, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Baca juga: MPI kawal agenda keterwakilan perempuan di sejumlah lembaga strategis
“Selama dua periode kelembagaan DKPP (2012-2017 dan 2017-2022), DPR RI selalu mengusulkan tiga nama anggota DKPP yang keseluruhannya laki-laki tanpa menyertakan adanya keterwakilan perempuan,” tutur Lena.
Untuk mengawal keterwakilan perempuan, Lena mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi II DPR RI perihal rekomendasi sejumlah nama yang dapat dipertimbangkan sebagai calon anggota DKPP Periode 2022-2027.
Adapun nama yang MPI usulkan melalui DPR RI, yakni Ketua Network for Indonesia Democratic Society Dahliah, anggota DKPP Ida Budhiati, anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo, dan anggota Bawaslu Periode 2007-2012 Wahidah Suaib.
Baca juga: Perludem harap parpol tempatkan caleg perempuan di nomor urut satu
MPI juga merekomendasikan dua nama lain untuk menjadi anggota DKPP melalui usulan Presiden, yaitu anggota KPU Periode 2007-2012 Endang Sulastri dan Sri Nuryanti yang merupakan anggota KPU Periode 2007-2012.
Ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa keanggotaan DKPP berjumlah 7 orang yang terdiri atas 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat.
Baca juga: Pakar: Perkuat regulasi penuhi keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu
Kemudian, ayat (5) dalam pasal yang sama selanjutnya mengatur bahwa anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan DPR RI sebanyak 3 orang.
Terkait dengan ex officio dari KPU dan Bawaslu, Lena berharap agar anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty dapat menjadi bagian dari keanggotaan DKPP.
“Saya dengar ex officio Bawaslu ini akan digilir. Menurut saya, ini bagus. Kalau digilir selama lima tahun setiap anggota Bawaslu menjadi anggota DKPP. Kalau KPU, saya sendiri belum dengar apakah akan digilir seperti itu,” kata Lena.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: