Bogota (ANTARA) - Pengadilan Kolombia menjatuhkan denda dan tahanan rumah lima hari kepada Presiden Ivan Duque karena dinilai gagal mematuhi perintah sebelumnya agar dia melindungi sebuah taman nasional.
Para pengamat mengatakan perintah pengadilan itu tak mungkin bisa dilaksanakan. Presiden Kolombia cuma bisa didakwa dan diselidiki oleh komisi khusus di DPR dan hanya bisa diadili oleh kongres.
Duque dinyatakan menghina pengadilan karena gagal melaksanakan aturan untuk melindungi taman nasional Los Nevados yang diperintahkan Mahkamah Agung Kolombia pada 2020, kata pengadilan tinggi Ibague dalam pernyataannya.
Baca juga: Jaksa anti mafia Paraguay terbunuh di Kolombia
Pengadilan tinggi di ibu kota provinsi Tolima itu juga menjatuhkan denda sekitar 4.000 dolar AS (Rp57,73 juta) kepada Duque.
Sang presiden juga diperintahkan membentuk unit khusus di kepolisian atau militer untuk membantu tugas konservasi di taman nasional itu.
Presiden Duque bersikeras pemerintahannya telah melindungi taman-taman alam di Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan taman nasional Los Nevados.
Baca juga: Keluarga korban desak tentara Kolombia ungkap dalang pembunuhan
"Kita telah menyaksikan perintah awal yang tak dapat dijelaskan," kata Duque dalam video yang dibagikan di media sosial.
Dia menyebut keputusan pengadilan itu inkonstitusional dan bersikukuh bahwa perintah Mahkamah Agung telah dilaksanakan.
Bukti yang menunjukkan kepatuhan Duque terhadap perintah MA dikirim ke pengadilan Ibague tetapi diabaikan, kata Menteri Kehakiman Wilson Ruiz dalam pernyataan lewat video kepada pers.
Sumber: Reuters
Baca juga: Depot peti kemas terbakar di Bangladesh, 16 orang tewas
Baca juga: Australia sebut pesawat pengintainya dicegat jet tempur China
Gagal lindungi TN, presiden Kolombia didenda dan divonis tahanan rumah
5 Juni 2022 12:17 WIB
Arsip - Presiden Kolombia Ivan Duque tiba di tempat pemungutan suara dalam putaran pertama pemilihan presiden di Bogota, Kolombia, 29 Mei 2022. (ANTARA/Reuters/Vannessa Jimenez/as)
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2022
Tags: