Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan berbagai pengelola pelabuhan perikanan di berbagai daerah perlu untuk meningkatkan kinerja layanan publik ke nelayan dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kepala pelabuhan yang baru merupakan kepala unit kerja terdepan dalam memberikan pelayanan publik terutama kepada pelaku usaha perikanan," kata Koordinator DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Abdi Suhufan menyampaikan hal tersebut ketika ditanyakan tanggapannya mengenai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melantik sejumlah Kepala Pelabuhan Perikanan.

Ia mengutarakan harapannya agar kalangan Kepala Pelabuhan Perikanan dapat meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, transparan dan tanpa pungli.

Selain itu, ujar Koordinator DFW Indonesia, kepala pelabuhan yang baru perlu memastikan perlindungan anak buah kapal (ABK) diberikan maksimal.

Baca juga: KKP serahkan bantuan Kompak dukung konservasi terumbu karang di Bali

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain dengan menjamin adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang baik antara pengusaha dan ABK.

Abdi juga menekankan pentingnya untuk memastikan keikutsertaan ABK dalam program jaminan sosial yang memadai.

Sebagaimana diwartakan, pelantikan pemegang otoritas di Pelabuhan Perikanan tersebut memberikan pesan tegas bahwa KKP serius mengawal penangkapan ikan terukur sebagai program prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Dua Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dilantik oleh Menteri Trenggono, yaitu Kepala PPS Bungus dan Kepala PPS Belawan. Sedangkan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi melantik 8 Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) setingkat Eselon III dan 23 Kepala Subbagian Umum setingkat Eselon IV serta 1 Kepala Urusan Umum setingkat Eselon V lingkup Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perikanan Tangkap.

Dalam arahannya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi meminta totalitas para pejabat yang baru untuk mengawal program prioritas KKP yaitu penangkapan ikan terukur.

Baca juga: Dirjen KKP: Pembenihan kepiting bakau penting untuk keberlanjutan

Sebelumnya, KKP menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah sehingga nelayan dan pelaku usaha dapat memprosesnya di mana pun dan kapan pun karena layanan perizinan terbuka 24 jam.

Zaini mengatakan layanan perizinan perikanan tangkap dapat diakses via sistem informasi izin layanan cepat.

Ia mengemukakan bahwa kalangan pelaku usaha sektor perikanan tersebut cukup mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan dan dapat mencetak dokumen perizinan secara mandiri.

“Tidak perlu lagi nelayan jauh-jauh ke Jakarta untuk urus perizinan. Semuanya mudah, tidak ada yang dipersulit. Kalau ditolak pasti ada alasannya, misalnya persyaratan dokumen pendukung lainnya belum lengkap,” ungkapnya.