Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan yang memperketat penerbitan dan penggunaan kartu kredit bagi nasabah lama dan baru, yang diharapkan dapat menyehatkan pertumbuhan alat pembayaran ini.

Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa peraturan itu terangkum dalam Peraturan BI 14/2/PBI/2012 yang dikeluarkan 6 Januari 2012 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, PBI 11/11/PBI/2012.

Dalam aturan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2013 tersebut pemegang kartu kredit harus berumur minimum 21 tahun atau telah kawin untuk kartu utama, dan 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.

"Batasan minimal 21 tahun untuk kartu utama dengan pertimbangan sudah bijak mengelola keuangannya," kata Puji.

Selain itu, pemegang kartu kredit juga hanya untuk nasabah dengan minimum pendapatan Rp3 juta per bulan, yang mengacu pada 3 kali rata-rata Upah Minimum UMP secara nasional, yang harus dibuktikan dengan bukti resmi pendapatan.

Sementara itu, ia mengemukakan, maksimal plafon kredit juga diatur 3 kali pendapatan per bulan, kecuali nasabah penghasilan di atas Rp10 juta.

BI juga membatasi kepemilikan kartu kredit maksimal dua kartu dari dua penerbit, kecuali bagi pemegang kartu dengan penghasilan Rp10 juta per bulan.

"Ini bukan pembatasan jumlah kartu, karena jika nasabah punya penghasilan di atas Rp10 juta dia bisa punya lebih dari dua," kata Puji.

Selain itu, BI juga akan menetapkan batas maksimal suku bunga kartu kredit yang akan segera diumumkan melalui surat edaran BI dalam waktu dekat.

Meski berlaku mulai 1 Januari 2013, dengan masa transisi sampai 1 Januari 2015, BI mengharapkan berbagai ketentuan baru ini bisa diterapkan bank penerbit kartu kredit mulai tahun ini.

"Inti aturan baru ini adalah untuk melindungi nasabah dan menjaga kesehatan industri karena harapannya kredit bermasalah akan turun," katanya. (*)