Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan pelaku penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren harus diproses hukum, jika terbukti melakukan penyimpangan.

"Kalau betul ada, diproses saja seperti aturan yang ada. Diproses hukum saja kalau memang ada," kata Wapres di sela kegiatannya meninjau Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu, sebagaimana disaksikan secara daring dari Jakarta.

Meskipun demikian, Wapres mengatakan semua dugaan harus dipastikan lebih dulu. Proses hukum bisa dilakukan jika dugaan itu terbukti.

Sebelumnya lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren dari Kementerian Agama. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pesantren fiktif.

Kementerian Agama sendiri telah menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.

Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan sejatinya terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020, di mana sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Nuruzzaman.

Baca juga: Pimpinan MUI dukung Kemenag tindak penyelewengan dana BOP Pesantren

Baca juga: Kemenag akan tindak oknum selewengkan dana BOP Pesantren

Baca juga: Kemenag sepakat Bantuan Operasional Pesantren terus berlanjut