Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 900 perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak mengelola limbahnya dengan benar. Perusahaan-perusahaan itu terancam dijatuhi sanksi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Kepala BLH Kabupaten Malang Cholis Bidajati, Senin mengakui, dari 1.300 perusahaan di daerah itu, sekitar 900 membuang limbah industrinya ke sungai.

"Hasil dari verifikasi yang kami lakukan di lapangan, sekitar 900 perusahaan membuang limbahnya ke sungai atau tempat-tempat lain tanpa proses pengelolaan yang benar," tegasnya.

Jika musim hujan, katanya, akan kelihatan sekali karena air sungai yang meluap dengan mudah memperlihatkan kalau air tersebut sudah tercampur dengan limbah.

Cholis mengemukakan, rata-rata perusahaan yang tidak mengelola limbahnya dengan benar itu tidak memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan (IPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL).

Artinya, lanjut Cholis, perusahaan tersebut tidak mengurus dokumen pengelolaan air limbah atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penertiban.

Penertiban tersebut, lanjutnya, berupa teguran tertulis. Penertiban itu dilakukan BLH agar perusahaan tidak membuang limbah hasil produksinya di sembarang tempat, terutama sungai, sebab limbah industri yang dibuang di sungai rata-rata bercampur zat kimia yang merusak lingkungan.

"Mulai tahun ini kami mulai melakukan langkah penertiban dengan memberikan teguran tertulis yang selanjutnya berupa sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.
(ANT)