Mataram (ANTARA News) - Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan manggis dan mangga gedong gincu produksi petani di Pulau Lombok bebas residu pestisida sehingga bisa memperoleh sertifikat prima tiga.

"Dengan sertifikat prima tiga (P3, dua jenis komoditas buah tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena residu pestisidanya di bawah ambang batas," kata Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin di Mataram, Minggu.

Menurut dia, pemberian sertifikat P3 sebagai bukti bahwa manggis produksi Kelompok Tani Karya Bakti, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan mangga gedong gincu produksi petani di Kabupaten Lombok Utara, aman dikonsumsi karena bebas dari bahaya pestisida.

Pembuktian bebas residu pestisida dilakukan bekerja sama dengan Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Husnanidiaty terus mendorong para petani untuk tetap mempertahankan kualitas produksinya, sehingga ke depan bisa meraih sertifikat P2 atau memiliki mutu bagus ditinjau dari sisi rasa, warna dan ukuran buah yang seragam.

"Kami akan terus melakukan pembinaan kepada para petani agar tetap mempertahankan kualitas produksinya, bahkan kalau bisa meningkatkannya lagi, sehingga bisa memperoleh sertifikat P2 dan P1," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur OKKPD NTB Ayu Sri Sandiasi mengatakan, sebelum proses pemberian sertifikat P3, tim OKKPD NTB terlebih dahulu melakukan survei yang dilanjutkan dengan pembinaan.

Pemberian sertifikat bebas residu pestisida tersebut diharapkan akan berdampak terhadap harga jual produk itu, sehingga memberikan keuntungan yang lebih tinggi kepada petani sebagai produsen.

Tim OKKPD NTB berasal dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.

"Seluruh tim tersebut telah memiliki sertifikat atau pengakuan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat Kementerian Pertanian," ujarnya.

Hingga awal 2012, kata Ayu, sebanyak lima jenis buah produksi petani di NTB yang sudah mendapat sertifikat P3. Sebelumnya pada 2010, label yang sama juga dicantumkan pada melon produksi Kelompok Tani Pacu-pacu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, serta jeruk Pumello dan jeruk Grape Fruit produksi petani di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.

(WLD/E005)