BPJAMSOSTEK: Jangan gunakan jasa calo untuk klaim JHT
3 Juni 2022 16:55 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Nancy L. Tigauw. (1)
Manado (ANTARA) - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulut Sunardy Syahid meminta pekerja jangan gunakan jasa calo untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saat ini untuk mengajukan klaim dana JHT sangat mudah melalui aplikasi JMo (Jamsostek Mobile) dan lapak asik," kata Sunardy, di Manado, Jumat.
Sunardy mengatakan pihaknya tidak ingin peserta dirugikan jika menggunakan jasa calo, karena mereka meminta imbalan sebesar 25 persen hingga 50 persen dari dana yang akan dicairkan.
Baca juga: Menaker: Penerbitan aturan baru JHT perhatikan aspirasi pekerja
Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT
"Kami harap peserta yang akan mengklaim JHT langsung mengunduh aplikasi JMo dan lapakasik atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK," katanya.
Saat ini, katanya, BPJAMSOSTEK hanya memberikan imbauan serta edukasi dan sosialisasi pada peserta agar tidak menggunakan jasa calo. Ke depan, pihaknya akan menggunakan pihak berwajib untuk memberikan sanksi pada para calo tersebut.
Saat ini, katanya, banyak calo menawarkan jasa pencairan JHT melalui akun sosial media.
BPJAMSOSTEK akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada peserta, dan berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) maupun penerima upah (PU).*
Baca juga: Pekerja dapat ajukan klaim JHT meski ada tunggakan iuran
Baca juga: Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah
"Saat ini untuk mengajukan klaim dana JHT sangat mudah melalui aplikasi JMo (Jamsostek Mobile) dan lapak asik," kata Sunardy, di Manado, Jumat.
Sunardy mengatakan pihaknya tidak ingin peserta dirugikan jika menggunakan jasa calo, karena mereka meminta imbalan sebesar 25 persen hingga 50 persen dari dana yang akan dicairkan.
Baca juga: Menaker: Penerbitan aturan baru JHT perhatikan aspirasi pekerja
Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT
"Kami harap peserta yang akan mengklaim JHT langsung mengunduh aplikasi JMo dan lapakasik atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK," katanya.
Saat ini, katanya, BPJAMSOSTEK hanya memberikan imbauan serta edukasi dan sosialisasi pada peserta agar tidak menggunakan jasa calo. Ke depan, pihaknya akan menggunakan pihak berwajib untuk memberikan sanksi pada para calo tersebut.
Saat ini, katanya, banyak calo menawarkan jasa pencairan JHT melalui akun sosial media.
BPJAMSOSTEK akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada peserta, dan berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) maupun penerima upah (PU).*
Baca juga: Pekerja dapat ajukan klaim JHT meski ada tunggakan iuran
Baca juga: Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: