Magetan (ANTARA News) - Wanita kakak beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa ditahan di kantor Kepolisian Sektor Panekan, akibat mencuri 2,5 kilogram bawang merah yang sedang dipanen, Sabtu.

Kapolsek Panekan, AKP Sri Bagyo, mengatakan keduanya diamankan untuk menghindari amukan massa. Sebelum dibawa ke mapolsek setempat, wanita kakak beradik ini telah diamankan warga di Balai Desa Turi untuk dihakimi.

"Kedua orang ini berhasil ditangkap para petani, setelah sebelumnya bersembunyi di kebun jagung tak jauh dari lahan bawang merah tempatnya mencuri. Keduanya tidak dapat melarikan diri setelah kebun jagung tersebut dikepung oleh para petani," ujar AKP Sri Bagyo kepada wartawan.

Menurut dia, aksi pencurian Tuminem dengan Suminem diketahui saat keduanya kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen di Desa Turi, Panekan. Ulah mereka diketahui Udin, pedagang yang membeli bawang milik Suratin.

"Saat itu, saksi melihat dua orang ibu sedang memetik bawang di sisi lahan lainnya. Saat didekati oleh pemilik lahan dan pedagang yang membelinya, keduanya melarikan diri," tutur Kapolsek.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan, keduanya berhasil diamankan oleh para petani yang saat itu disewa untuk memanen bawang merah. Keduanya ditahan warga di Balai Desa Turi.

Polisi setempat yang mendapat laporan warga langsung mengamankan kedua pelaku dari kemungkinan amuk massa. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Panekan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Suminem mengaku memetik bawang merah sebanyak 0,5 kg, sedangkan Tuminem memetik sebanyak 2 kg. Bawang merah seberat 2,5 kilogram ini kemudian dijadikan barang bukti.

Pelaku mengaku baru sekali ini mencuri bawang merah. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan bumbu dapur.

"Meski hanya mencuri 2,5 kilogram bawang merah, kedua pelaku tetap kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Sri Bagyo.

Keduanya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Setelah ini, keduanya akan diserahkan ke Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(T.KR-SAS/C004)