Aturan penundaan penerbangan masih belum tersosialisasi baik
7 Januari 2012 17:09 WIB
Dirjen Perhubungan Udara, Herry Singayudha, menyatakan pemerintah akan menetapkan peraturan yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan asuransi keterlambatan penerbangan (delay) kepada calon penumpang senilai ratusan ribu rupiah, guna menjamin terpenuhinya hak-hak calon penumpang. (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Makassar (ANTARA News) - Pemerintah telah mewajibkan maskapai penerbangan membangun pelayanan semaksimal mungkin, termasuk kompensasi kepada pemakai jasanya jika terjadi penundaan penerbangan. Namun masih banyak pemakai jasa tidak paham soal hak mereka itu.
"Kami tidak tahu ada aturan seperti itu, jika terjadi penundaan lebih dari empat jam akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000," kata Nurliah, salah seorang pemakai jasa maskapai Lion Air, di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, sebagai pedagang yang sering menggunakan pesawat terbang, penundaan jadwal penerbangan sudah sering dialami.
Namun dia belum tahu jika ada aturan baru yang memberikan kompensasi kepada pemakai jasa, termasuk jika kehilangan bagasi.
"Yang saya ketahui, kompensasi itu hanya jika terjadi kecelakaan pesawat, yang lainnya belum ada," katanya.
Hal senada dikemukakan Musdariah, yang menyatakan, pihak maskapai maupun pengelola bandar udara terkesan acuh tak acuh terhadap penerapan aturan tersebut.
"Terbukti, masih banyak pemakai jasa penerbangan yang tidak tahu peraturan itu, karena tidak ada sosialisasi yang optimal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, staf maskapai Lion Air di counter Bandara Sultan Hasanuddin, Sherly, mengatakan, pihak maskapainya sudah menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah sejak awal 2012.
"Pemberian kompensasi ganti rugi apabila terjadi penundaan akan diberikan langsung ke masing-masing rekening pemakai jasa," katanya.
Sedangkan staf Maskapai Sriwijaya Air yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan lembar kupon senilai Rp300.000 bagi setiap pemakai jasa, jika sewaktu-waktu terjadi penundaan pemberangkatan. (S036)
"Kami tidak tahu ada aturan seperti itu, jika terjadi penundaan lebih dari empat jam akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000," kata Nurliah, salah seorang pemakai jasa maskapai Lion Air, di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, sebagai pedagang yang sering menggunakan pesawat terbang, penundaan jadwal penerbangan sudah sering dialami.
Namun dia belum tahu jika ada aturan baru yang memberikan kompensasi kepada pemakai jasa, termasuk jika kehilangan bagasi.
"Yang saya ketahui, kompensasi itu hanya jika terjadi kecelakaan pesawat, yang lainnya belum ada," katanya.
Hal senada dikemukakan Musdariah, yang menyatakan, pihak maskapai maupun pengelola bandar udara terkesan acuh tak acuh terhadap penerapan aturan tersebut.
"Terbukti, masih banyak pemakai jasa penerbangan yang tidak tahu peraturan itu, karena tidak ada sosialisasi yang optimal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, staf maskapai Lion Air di counter Bandara Sultan Hasanuddin, Sherly, mengatakan, pihak maskapainya sudah menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah sejak awal 2012.
"Pemberian kompensasi ganti rugi apabila terjadi penundaan akan diberikan langsung ke masing-masing rekening pemakai jasa," katanya.
Sedangkan staf Maskapai Sriwijaya Air yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan lembar kupon senilai Rp300.000 bagi setiap pemakai jasa, jika sewaktu-waktu terjadi penundaan pemberangkatan. (S036)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012
Tags: