Kuta, Bali (ANTARA News) - Seorang pemuda yang diduga kerap mencuri helm di halaman parkir samping Bali Surf Outlet (BSO) Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta akhirnya ditangkap petugas Polsek Kuta.

Kepala Polsek Kuta, AKP Gede Ganefo, Sabtu menerangkan, pelaku pencurian helm berinisial YK (22) itu ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 20.30 Wita.

"Awal penangkapannya saat itu, pelaku ketahuan saat tengah mengambil helm yang tergantung di spion motor yang sedang diparkir," katanya.

Ganefo menjelaskan, sebelum ditangkap, gerak gerik tersangka yang mencurigakan itu pertama kali diketahui oleh satpam setempat.

Saat hendak mengambil helm milik seorang mahasiswa tersebut, satpam lalu bergegas menghubungi Polsek Kuta, hingga akhirnya anggota Polsek Kuta diturunkan dan langsung mengamankan tersangka sebelum kabur.

"Sebelumnya di tempat itu banyak orang yang komplain karena sering kehilangan helm yang harganya mahal," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah helm merek KYT warna hitam, helm merek Log warna abu-abu, tas warna hitam biru, pisau carter, dan gunting.

Dalam melakukan aksinya, YK menggunakan pisau atau gunting untuk memotong tali pada helm yang tergantung dan dijapit di sela jok sepeda motor. Dia bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski hanya melakukan pencurian barang kecil, kini YK tetap harus menjalani pemeriksaan dan proses hukum hingga tuntas di kepolisian. (ANT)