HJB ke-540, Pemkab Bogor musnahkan ribuan botol minuman keras
3 Juni 2022 14:37 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memusnahkan botol miras usai memimpin upacara peringatan HJB di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memusnahkan 2.500 botol minuman keras usai upacara peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-540 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jumat.
"Pemusnahan miras ini rutin dilakukan oleh Satpol PP, dan kegiatan hari ini jadi simbol bahwa kita fokus memberantas penyalahgunaan miras 9minuman keras), karena miras itulah sebab awal adanya ketidakkondusifan di Kabupaten Bogor," ungkap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ditemui usai pemusnahan miras.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan minuman keras ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku menyimpang di seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang disebabkan oleh peredaran dan penyalahgunaan minuman keras.
Iwan menyebutkan, ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil sitaan oleh Satpol PP melalui program Nongol Babat (Nobat).
“Ini rutin dilakukan Satpol PP, kami perintahkan untuk melakukan operasi-operasi untuk menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” kata Iwan.
Melalui program Nobat, Pemkab Bogor selama tahun 2021 mampu menertibkan sebanyak 2.629 kasus kemaksiatan.
Program yang dijalankan oleh Satpol PP itu dari tahun ke tahun angka penindakannya selalu meningkat, selama tahun 2019 ada 1.644 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1.784 kasus.
Iwan menyebutkan bahwa Program Nobat merupakan bagian dari Karsa Bogor Berkeadaban, yakni satu dari lima visi Pemkab Bogor yang ia sebut sebagai Pancakarsa.
Ia menerangkan, Karsa Bogor Berkeadaban merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesalehan sosial masyarakat Kabupaten Bogor.
Program tersebut juga diimplementasikan pada program-program keumatan dan sosial kemasyarakatan seperti bantuan legalitas pondok pesantren, bantuan hibah untuk sarana keagamaan berupa pondok pesantren, masjid, musala, majelis taklim dan pura
"Pemusnahan miras ini rutin dilakukan oleh Satpol PP, dan kegiatan hari ini jadi simbol bahwa kita fokus memberantas penyalahgunaan miras 9minuman keras), karena miras itulah sebab awal adanya ketidakkondusifan di Kabupaten Bogor," ungkap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ditemui usai pemusnahan miras.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan minuman keras ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku menyimpang di seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang disebabkan oleh peredaran dan penyalahgunaan minuman keras.
Iwan menyebutkan, ribuan botol miras itu merupakan barang bukti hasil sitaan oleh Satpol PP melalui program Nongol Babat (Nobat).
“Ini rutin dilakukan Satpol PP, kami perintahkan untuk melakukan operasi-operasi untuk menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” kata Iwan.
Melalui program Nobat, Pemkab Bogor selama tahun 2021 mampu menertibkan sebanyak 2.629 kasus kemaksiatan.
Program yang dijalankan oleh Satpol PP itu dari tahun ke tahun angka penindakannya selalu meningkat, selama tahun 2019 ada 1.644 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1.784 kasus.
Iwan menyebutkan bahwa Program Nobat merupakan bagian dari Karsa Bogor Berkeadaban, yakni satu dari lima visi Pemkab Bogor yang ia sebut sebagai Pancakarsa.
Ia menerangkan, Karsa Bogor Berkeadaban merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesalehan sosial masyarakat Kabupaten Bogor.
Program tersebut juga diimplementasikan pada program-program keumatan dan sosial kemasyarakatan seperti bantuan legalitas pondok pesantren, bantuan hibah untuk sarana keagamaan berupa pondok pesantren, masjid, musala, majelis taklim dan pura
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: