Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan syariah (PUAS) yang selama ini dianggap kurang mendorong pendalaman pasar keuangan syariah.

"PBI Nomor 14 tahun 2012 yang diterbitkan pada 4 Januari merupakan perubahan atas PBI Nomor 9 tahun 2007 tentang PUAS," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Jumat.

Penyempurnaan ketentuan itu dilatarbelakangi perkembangan PUAS yang belum sesuai harapan BI.

"Indikator belum berkembangnya PUAS yaitu volume transaksi, jumlah pelaku, efisiensi, dan segmentasi," kata Difi.

Selama 2011, transaksi PUAS rata-rata harian hanya Rp70 miliar atau turun dibanding 2010 yang mencapai Rp154 miliar. Sementara jumlah pelaku, atau bank yang mengikuti transaksi PUAS juga menurun dari 8 bank pada 2010 menjadi 6 bank pada 2011, padahal jumlah bank syariah saat ini sudah 34 bank yang terdiri dari bank syariah penuh 11 bank dan bank unit usaha syariah sebanyak 23 bank.

Dijelaskan Difi, sedikitnya instrumen di PUAS saat ini belum memenuhi kebutuhan pasar, begitu pula mengenai kesenjangan informasi antar pelaku pasar serta salah persepsi mengenai transaksi PUAS membuat transaksi PUAS semakin menurun.

Difi mengatakan PBI tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Ekstern nomor 14/1/DPM tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Penyempurnaan ketentuan PUAS tersebut antara lain penyempurnaan kepesertaan bank asing dalam transaksi PUAS

"Bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) dapat melakukan penempatan atau penerimaan dana, sedangkan bank asing dan bank konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana," kata Difi.

Selain itu, terdapat penambahan peran perusahaan pialang dalam melakukan transaksi.

"Penggunaan perusahaan pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan instrumen PUAS sebelum jatuh tempo," kata Difi.

Dalam aspek penyempurnaan transaksi, BI mengatur jenis instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo dan BUS atau UUS yang menerbitkan instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait instrumen PUAS kepada pembeli.

Difi mengatakan PUAS yang berfungsi dengan baik atau pada kondisi ideal merupakan sarana pengelolaan likuiditas untuk mengimplementasikan kebutuhan moneter dan mendukung peran perbankan syariah dalam pembiayaan pertumbuhan ekonomi.

(I026/D012)