Bupati Probolinggo nonaktif divonis 4 tahun penjara
2 Juni 2022 21:16 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Sidoarjo (ANTARA) - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
Hakim Ketua Dju Johnson Mira M. juga menjatuhkan denda terhadap terpidana sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," katanya.
Bupati nonaktif dan suaminya dinyatakan terbukti langgar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, sebenarnya putusan hakim tersebut sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.
Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Baca juga: Bupati nonaktif Probolinggo dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: KPK duga Puput Tantriana Sari samarkan aset hasil korupsi
Hakim Ketua Dju Johnson Mira M. juga menjatuhkan denda terhadap terpidana sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," katanya.
Bupati nonaktif dan suaminya dinyatakan terbukti langgar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, sebenarnya putusan hakim tersebut sangat meringankan karena separuh dari tuntutan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dahulu," kata Wawan usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan bahwa pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.
Kalau sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," katanya.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Baca juga: Bupati nonaktif Probolinggo dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: KPK duga Puput Tantriana Sari samarkan aset hasil korupsi
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: