JAMMI mendukung Pemerintah tindak tegas pengusung khilafah
2 Juni 2022 20:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis (2/6/2022), terkait konvoi sepeda motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur. ANTARA/Yogi Rachman
Depok (ANTARA) - Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) mendukung Pemerintah untuk menindak tegas dan melarang seluruh aktivitas yang menyerukan kebangkitan khilafah di Indonesia.
Koordinator JAMMI Irfaan Sanoesi dalam keterangannya, Kamis, mengatakan organisasi pengusung khilafah telah dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan dan HAM (Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI).
Irfaan mengatakan saat ini para pengusung khilafah mulai berani bermain terbuka di depan publik, padahal secara badan hukum organisasi sudah dicap terlarang. Mereka berani melakukan itu, karena mereka tidak mendapatkan sanksi yang membuat jera.
"Kami mendukung Polri atau aparat keamanan untuk menindak tegas, karena dapat menimbulkan keresahan bahkan konflik sosial di tengah masyarakat," katanya pula.
Irfaan menerangkan bahwa doktrin dan propaganda khilafah di Indonesia sudah usang dan tidak relevan. Mereka harus menghormati upaya yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa yang menjadikan Pancasila yang mengakomodir setiap entitas anak bangsa.
JAMMI juga mengajak segenap masyarakat agar melakukan kontra propaganda mereka yang dapat mengusik ketertiban dan kohesi sosial. "Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus-menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia," katanya lagi.
"Pancasila merupakan hasil ijtihad para ulama kita membentuk negara-bangsa 'tamaddun' (beradab) dengan filosofi Pancasila. Merupakan kristalisasi nilai-nilai yang termaktub dalam kitab suci Al Quran. Sudah sangat islami. Tugas kita sekarang adalah mengamalkan tiap nilai yang terkandung di setiap silanya itu di dalam kehidupan sehari-hari," katanya pula.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut konvoi khilafah di Jaktim langgar UUD 1945
Baca juga: Polda Metro bentuk tim khusus tangani kasus konvoi khilafah
Koordinator JAMMI Irfaan Sanoesi dalam keterangannya, Kamis, mengatakan organisasi pengusung khilafah telah dilarang di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan dan HAM (Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI).
Irfaan mengatakan saat ini para pengusung khilafah mulai berani bermain terbuka di depan publik, padahal secara badan hukum organisasi sudah dicap terlarang. Mereka berani melakukan itu, karena mereka tidak mendapatkan sanksi yang membuat jera.
"Kami mendukung Polri atau aparat keamanan untuk menindak tegas, karena dapat menimbulkan keresahan bahkan konflik sosial di tengah masyarakat," katanya pula.
Irfaan menerangkan bahwa doktrin dan propaganda khilafah di Indonesia sudah usang dan tidak relevan. Mereka harus menghormati upaya yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa yang menjadikan Pancasila yang mengakomodir setiap entitas anak bangsa.
JAMMI juga mengajak segenap masyarakat agar melakukan kontra propaganda mereka yang dapat mengusik ketertiban dan kohesi sosial. "Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus-menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia," katanya lagi.
"Pancasila merupakan hasil ijtihad para ulama kita membentuk negara-bangsa 'tamaddun' (beradab) dengan filosofi Pancasila. Merupakan kristalisasi nilai-nilai yang termaktub dalam kitab suci Al Quran. Sudah sangat islami. Tugas kita sekarang adalah mengamalkan tiap nilai yang terkandung di setiap silanya itu di dalam kehidupan sehari-hari," katanya pula.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut konvoi khilafah di Jaktim langgar UUD 1945
Baca juga: Polda Metro bentuk tim khusus tangani kasus konvoi khilafah
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: