Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, meringkus enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan.
"Hari ini kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro di Pontianak, Kamis.
Keenam pelaku pencurian itu, ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara), dan kini keenam pelaku tersebut, sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau, satu lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban maskapai penerbangan tersebut, yakni dengan cara menusuk ritsleting milik koper korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin pesawat, dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman.
Baca juga: Polres Bekasi membebaskan pencuri besi proyek kereta cepat
Baca juga: Polres Badung bekuk pembobol vila dengan target barang milik WNA
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pencurian motor oleh kelompok mata elang
Polisi ringkus enam pencuri barang penumpang maskapai penerbangan
2 Juni 2022 18:07 WIB
Polda Kalbar tangkap enam pelaku pencuri milik penumpang maskapai penerbangan . Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: