Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia disebabkan salah satunya karena visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja.

Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis, ia menjelaskan bahwa keberangkatan tidak bisa dilakukan salah satunya karena orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat faktor dokumen yang belum sesuai syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

"UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," katanya.

Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.

BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.

"Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. Seribu persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang," katanya.

Selain permasalahan visa tersebut, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat atau perlu melakukan perbaikan dokumen lain untuk mengikuti OPP. Hanya 125 orang yang memenuhi syarat menjalani OPP.

Dia menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maka pihaknya akan melaksanakan OPP kepada 125 pekerja tersebut pada hari ini.

"Setelah OPP apakah mereka bisa terbang bukan menjadi wilayah dan domain BP2MI tapi wilayah dan kewenangan dari imigrasi Indonesia," demikian Benny Ramdhani.

Baca juga: BP2MI: Batalkan visa CPMI gunakan dokumen dengan cap palsu

Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun

Baca juga: BP2MI siapkan penampungan sementara bagi PMI yang pulang ke Indonesia

Baca juga: Semester I-2021, Pekerja migran NTB sumbang devisa Rp144 miliar