Polres Indramayu tangkap pembakar 4 traktor akibat sakit hati
2 Juni 2022 12:36 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif (kanan) saat menginterogasi dua tersangka pembakaran empat traktor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). ANTARA/Khaerul Izan
Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pembakar empat unit traktor, hal ini dilatarbelakangi sakit hati, karena usaha rekannya lebih maju.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Lima anggota geng motor Indramayu penganiaya petani ditangkap
Baca juga: Polres Indramayu tangkap empat tersangka korupsi dana COVID-19
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Pembakaran empat traktor kata Lukman, sempat viral di media sosial Indramayu, dan kini motif dan pelakunya sudah diketahui karena sakit hati.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis.
Lukman mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Lima anggota geng motor Indramayu penganiaya petani ditangkap
Baca juga: Polres Indramayu tangkap empat tersangka korupsi dana COVID-19
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Pembakaran empat traktor kata Lukman, sempat viral di media sosial Indramayu, dan kini motif dan pelakunya sudah diketahui karena sakit hati.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: