KPK duga tanah SMKN 7 Tangsel berstatus sengketa saat proses jual beli
2 Juni 2022 07:14 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Kartono usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih dalam status sengketa saat proses jual beli.
KPK mengonfirmasi hal itu kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangselpada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
KPK pada Selasa (31/5) juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta duapihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahanpara tersangkauntuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.
Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Baca juga: KPK: Kerugian negara kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar
Baca juga: KPK dalami perizinan lahan proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel
KPK mengonfirmasi hal itu kepada Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangselpada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
KPK pada Selasa (31/5) juga memanggil notaris lainnya, yakni Siti Zamzam sebagai saksi kasus tersebut. Namun, ia tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta duapihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahanpara tersangkauntuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.
Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Baca juga: KPK: Kerugian negara kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar
Baca juga: KPK dalami perizinan lahan proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: