Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan struktur baru kelembagaannya setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 24/2009 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi eselon 1 Kementerian Negara.

Pemaparan kelembagaan Kemenparekraf yang baru tersebut disampaikan dan diumumkan oleh Wakil Menteri (Wamen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar, dalam Lokakarya Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2012 di Jakarta, Rabu.

"Perpres tentang perubahan kedua telah terbit. Dengan demikian Kemenparekraf sudah resmi memiliki struktur kelembagaan yang baru," katanya.

Sebelumnya pihaknya telah mengkaji dan mengusulkan reorganisasi Kemenparekraf pasca-perubahan nama dan nomenklatur dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan nomenklatur instansinya diperlukan agar selanjutnya dapat disusun Keputusan Menteri (Kepmen) untuk kemudian diajukan anggaran operasional.

"Dalam struktur baru, Kemenparekraf mempunyai dua Direktorat Jenderal (Ditjen) yakni Direktorat Jenderal di bidang pariwisata yaitu Ditjen Pemasaran Pariwisata dan Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata," katanya.

Ia menambahkan, kementeriannya juga akan memiliki dua Ditjen yang lain di bidang ekonomi kreatif yakni Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, dan Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek.

"Dua Ditjen di bidang ekonomi kreatif akan membawahi tiga direktorat dan sekretariat Ditjen," katanya.

Meski begitu, ia menekankan, sampai saat ini pihaknya masih dan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) mengingat pasca-perubahan nomenklatur, kebudayaan kembali berada di bawah koordinasi Kemendikbud.

Pihaknya juga telah melakukan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI dan telah menginventarisasi kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp900 miliar mulai 2012.

Tambahan angggaran akan digunakan untuk delapan kegiatan pokok di antaranya untuk penelitian dan pengembangan ekonomi kreatif serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif.

Alokasi anggaran juga akan digunakan untuk peningkatan kreativitas dan nilai tambah film, video, dan fotografi.

Hal serupa juga untuk peningkatan kreativitas seni pertunjukan dan musik, seni rupa dan kuliner, media, publikasi dan elektronik, desain dan arsitektur, serta piranti lunak dan permainan interaktif.

Saat ini usulan tambahan anggaran itu menjadi rencana kerja pemerintah bidang ekonomi kreatif tahun 2012 yang memprogramkan dua hal yakni ekonomi kreatif berbasis seni budaya dan ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek.
(T.H016/R010)