PN Palu vonis terdakwa sandal jepit bersalah
4 Januari 2012 20:09 WIB
AAL (16) tak kuasa menahan tangis melihat dukungan ratusan warga terhadapnya saat akan dibawa menuju lokasi tempat kejadian perkara untuk mengikuti sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah)
Palu (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam memvonis
terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit
milik seorang anggota polisi.
Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
(A055/S027)
Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
(A055/S027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: