Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus kekerasan di satu wilayah Lampung itu.

"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban Mesuji," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, pihaknya akan "jemput bola" karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.

"Perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban," katanya.

Ketentuan ini dijadikan dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada Saksi dan Korban tersebut.

Ada pun bentuk bantuan dan perlindungan yang dapat diberikan berupa bantuan medis dan psikologis terhadap korban dan jika diperlukan adanya perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana, kata Haris.

Ia menyebutkan, pihaknya telah memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF dan Komnas HAM pada rapat paripurna Selasa (3/1).

"Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan akan segera mempelajari data-data yang tersedia dan merumuskan rencana-rencana kerja untuk mengefektifkan penanganan perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK. Satgas ini dipimpin oleh penanggung jawab satgas tiga Unit Pelayanan Permohonan, Lili Pintauli Siregar," tuturnya.

Langkah strategis lainnya yang akan segera dilakukan LPSK, adalah segera melakukan koordinasi dengan TGPF, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, selanjutnya Satgas Penerimaan Permohonan akan turun ke lapangan dalam rangka untuk memastikan saksi korban yang akan dilindungi dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"Kami berharap semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji ini, mengingat sejumlah korban tewas dan luka-luka dalam kasus tersebut dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM," katanya.

Tim TGPF pada Senin (2/1) telah memberikan rekomendasi awal terkait kasus kekerasan di Mesuji yang menewaskan sembilan korban di tiga lokasi berbeda, yakni Register 45, Desa Sri Tanjung dan Desa Sodong.

Salah satu rekomendasinya adalah mengupayakan perlindungan saksi, pelapor dan korban terkait kejadian tersebut.

TGPF kasus Mesuji yang dipimpin Denny Indrayana melaporkan rekomendasi awal ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

Ada enam rekomendasi awal untuk segera ditindaklanjuti pemerintah, yakni mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utama terkait jatuhnya korban jiwa, memberikan bantuan hukum untuk para tersangka, termasuk mengupayakan perlindungan saksi, pelapor dan korban terkait kejadian tersebut.

Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban yang masih menjalani perawatan. Keempat, tim akan mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang bermasalah, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung.

Kelima, tim akan memberi sangsi hukum terhadap spekulan tanah yang memanfaatkan situasi. Dan keenam, tim akan mengevaluasi standar dan kualitas kerja dari tenaga keamanan swasta.

(S037/A035)