Teheran (ANTARA News/Reuters) - Putri mantan presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani pada Selasa (3/1) dijebloskan ke dalam penjara dan dilarang mengikuti kegiatan politik karena "propaganda antipemerintah" yang berpangkal dari pemilihan umum yang jadi sengketa pada 2009, demikian laporan media Iran.

Negara Islam itu telah meningkatkan tekanan atas oposisi sebelum pemilihan anggota parlemen pada 2 Maret, uji-coba pertama terhadap kepopuleran lembaga tokoh agama sejak pemungutan suara 2009, yang dikatakan para pengeritik dicurangi agar Mahmoud Ahmadinejad terpilih lagi sebagai presiden.

Rafsanjani, yang memimpin badan tangguh yang menyelesaikan sengketa antara parlemen dan badan tokoh agama garis keras, memihak pada kelompok propembaharu setelah pemungutan suara itu, yang membuat puluhan ribu orang turun ke jalan selama delapan bulan protes.

Faezeh Hashemi Rafsanjani diadili pada Desember 2011 dengan dakwaan "berkampanye melawan lembaga Islam", demikian laporan kantor berita ISNA.

Ia ditangkap dan sempat ditahan setelah berpidato di hadapan para pendukung calon, Mirhossein Mousavi, ketika mereka berkumpul di dekat gedung televisi pemerintah di ibu kota Iran, Teheran. Tindakan itu adalah pembangkangan terhadap larangan bagi protes oleh oposisi --yang menentang pemungutan suara.

"Klien saya telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik serta budaya selama lima tahun," kata pengacara Faezeh, Gholam-Ali Riyahi, sebagaimana dikutip ISNA. Ia memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding.

Ribuan orang, termasuk anggota senior blok pembaruan, ditahan setelah pemungutan suara itu karena menghasut kerusuhan, demikian laporan Reuters --yang dipantau ANTARA News di Jakarta, Rabu. Kebanyakan dari mereka sejak itu telah dibebaskan, tapi lebih dari 80 orang telah dijebloskan ke dalam penjara sampai selama 15 tahun dan lima orang telah dijatuhi hukuman mati.

Media Iran, Jumat (30/12-2011), melaporkan Iran telah memblokir jejaring mantan presiden tersebut karena menyiarkan pernyataan pro-pembaruan.

(C003/A011)