Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui cara private placement senilai Rp109,68 miliar.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat sukuk yang diterbitkan untuk PPS itu merupakan seri PBS-035, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sukuk tersebut memiliki tingkat imbalan alias kupon sebesar 6,75 persen dengan jenis tetap atau fixed rate.

Kupon tetap adalah tingkat imbalan yang memiliki suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo dari surat utang tersebut, dimana seri PBS-035 tersebut akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

DJPPR Kemenkeu turut mencatat imbal hasil atau yield yang ditetapkan untuk PBS-035 adalah 7,18 persen.

Sementara nominal per unit sukuk yang diterbitkan adalah sebesar Rp1 juta dengan jumlah unit 109.681.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan 51.682 wajib pajak (WP) telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.

Yon menjelaskan dari 51.682 WP terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 triliun dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun, serta investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.

Secara perinci dari 51.632 WP yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 WP mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 WP mengikuti PPS melalui kebijakan II.

Dari harta yang dideklarasikan, diterima pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp10,38 triliun yang meliputi Rp4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 WP dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 WP.

Baca juga: Pemerintah terbitkan sukuk global senilai 3,25 miliar dolar AS

Baca juga: Menkeu harap pelatihan nazhir dukung penerbitan Sukuk Wakaf Ritel 003