Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Tabrani Nuril Anwar di Jakarta, Selasa, mengemukakan dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan bahwa pengelolaan dana haji secara keseluruhan berdasar empat prinsip.
Baca juga: Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji
Ketiga asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan calon jamaah haji.
Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jamaah haji.
Baca juga: DPR bahas kemungkinan revisi UU BPKH dan UU Haji
Baca juga: BPKH sebut usulan tambahan operasional bisa ditanggung 50 persen
"Akibatnya, standar pelayanan di Arafah Minah kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," paparnya.
Ia menjelaskan angka Rp1,5 triliun itu merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Sementara untuk haji khusus diperkirakan biayanya jauh lebih tinggi lagi.
Baca juga: BPKH gandeng BRI salurkan uang saku jamaah haji senilai Rp542 miliar
Baca juga: BPKH siap transfer pembiayaan ibadah haji 2022 ke Arab Saudi