Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian dari awal sudah tidak berkehendak untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan atas kasus dugaan pencurian sandal jepit yang dilakukan tersangka AAL (15) tahun, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu.

"Polri tidak berkehendak kasus itu diproses ke persidangan, tapi karena orang tua dan pengacara anak itu yang minta akhirnya diproses hukum. Jadi memang diminta mereka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa.

Pernyataan ini terkait dengan adanya aksi pengumpulan sandal bekas untuk AAL yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat.

"Untuk seribu sandal itu, kita akan terima dan disalurkan pada orang yang membutuhkannya," kata Kadiv Humas itu.

Awal kejadian pada tanggal 27 Mei 2011 di salah satu kontrakan rumah anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Jones Sipayung yang sering kehilangan sandal, ujarnya.

"Kemudian dari keterangan orang sekitar diketahui pelakunya ada tiga orang yakni AAL, SD (14) siswa SMP di Palu dan MSH siswa SMA di Palu. Ketiga anak ini oleh anggota kita terus diinterogasi," kata Saud.

Tersangka AAL mengakui perbuatannya demikian juga kedua anak lainnya yakni SD dan MSH mengakui mengambil sandal. Karena mengakui maka anggota mendorong pelaku. Setelah dinasehati mereka disuruh memanggil orang tuanya.

Selanjutnya, 20 menit kemudian orang tua dari kedua anak SD dan MSH menemui anggota tersebut, setelah itu menjelaskan peristiwanya. Orang tuanya menegur dan menerimanya serta persoalan dianggap sudah selesai, kata Saud.

"Tak lama 20 menit kemudian orang tua AAL, yakni EML datang dan dijelaskan juga. Setelah dijelaskan dianggap sudah selesai dan tidak ada proses hukum," katanya.

Kemudian tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL datang kembali ke kontrakan anggota polisi tadi menjelaskan bahwa sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), karena tidak menerima perlakuan terhadap anaknya, kata Saud.

"Menurut versi orang tuanya AAL dianiaya dan dituduh mencuri. Kemudian meminta agar anggota tersebut diproses dijalur hukum," katanya.

Kemudian anggota melapor ke Polsek Palu Selatan tanggal 28 Mei 2011 jam 11.00 WITA.

"Kemudian penyidik itu menjelaskan bahwa karena anak masih di bawah umur, sebaiknya melalui proses pembinaan bukan jalur hukum, tetapi orang tua AAL bersikeras untuk ke jalur hukum," kata Saud.

Kadiv Humas mengatakan orang tua dan pengacara minta dilanjutkan ke jalur hukum, maka dilanjutkan ke proses pengadilan, yakni ke penuntut umum pada 11 Juli 2011. Kemudian proses dilakukan di Polsek Palu Selatan.

"Yang pasti kita tidak melakukan penahanan kepada si anak termasuk kedua anggota Brimob juga tidak menahan," kata Saud.
(S035)