Karenanya, kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, di Jakarta, Selasa, pihaknya mendorong pemprov segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di sepanjang 2021 untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi perbaikan pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan untuk tahun ini.
"Terhadap berbagai catatan yang disampaikan BPK, kiranya pihak eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal, serta dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada," ujar Taufik.
Hal itu karena BPK mengungkapkan ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain masih lemahnya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) karena tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Baca juga: DPRD jadwalkan paripurna penyampaian LHP BPK 2021 pada 31 Mei
Selanjutnya, masih lemahnya proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak pada 2021. Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang jasa, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta masih lemahnya pencatatan aset.
"Pencatatan aset yang ganda, aset yang belum ditetapkan statusnya, aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian," ucap Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo.
Akui kekurangan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengakui masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta memastikan catatan BPK RI akan segera ditindaklanjuti untuk dijadikan acuan kinerja tahun selanjutnya.
Baca juga: DKI raih WTP untuk laporan keuangan 2021
"Saya menyadari dalam rangka perbaikan dan pengelolaan masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu Pemprov DKI akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah 2021 dari BPK RI berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dengan raihan opini WTP dari BPK DKI Jakarta itu, maka sejak 2017 hingga 2021 atau lima tahun berturut-turut laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta meraih opini WTP.