Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membahas kemungkinan adanya revisi dua undang-undang yakni UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta UU Haji dan Umrah.

"Penting juga dengan adanya tambahan anggaran Rp1,5 triliun dalam waktu yang singkat ini. Perlu dipikirkan melakukan revisi UU tentang BPKH serta UU Haji dan Umrah," ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan BPKH yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa.

Yandri mengatakan dengan adanya revisi UU BPKH dan UU Haji diharapkan ke depan akan lebih siap apabila menghadapi situasi dinamis yang diterapkan Arab Saudi, seperti saat ini yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.

Baca juga: BPKH sebut usulan tambahan operasional bisa ditanggung 50 persen

Menurut dia, tak kalah penting yakni persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu terus dimatangkan seperti aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah bisa melakukan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat.

"Kalau selesai haji nanti kita mulai dari awal tahun saja (pembahasan soal haji), kita sisir semua persoalan apa sehingga tidak ada istilah keterkejutan kita," kata Yandri.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan penambahan biaya operasional haji reguler dan khusus sekitar Rp1,5 triliun salah satunya untuk untuk menutupi kekurangan imbas dari adanya kebijakan Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair.

Baca juga: Kemenag ajukan tambahan biaya operasional haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan tambahan itu muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, maupun Mina (Armuzna).

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar 5.656,87 riyal (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67). Sementara anggaran yang telah disepakati pada 13 April hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah.

Sehingga terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar 2.388.412,83 riyal atau setara dengan Rp9.187.435.980,78.

Baca juga: BPKH sosialisasi pemberian nilai manfaat bagi jemaah haji khusus

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jamaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00," ujar Menag.