Surabaya (ANTARA News) - Setelah studi teknis dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan selesai maka revitalisasi Stasiun Semut Kota Surabaya segera dimulai. Stasiun yang berstatus cagar budaya itu 45 persen dalam keadaan rusak.

Kepala BP3 Trowulan, Aris Sovyani, di Surabaya, Senin, mengatakan, saat ini BP3 Trowulan hanya tinggal melakukan perkiraan biaya pembangunannya yang dinilai besar karena kebanyakan material yang digunakan untuk revitalisasi stasiun tersebut ada yang berasal dari luar negeri, seperti Jerman dan Belanda.

"Sebab, salah satu syarat pengembalian cagar budaya itu mesti bertolok pada bahan, warna, dan bentuk yang sesuai asalnya," katanya. Menurut dia, saat ini BP3 Trowulan tengah mendata dan mencari info harga-harga material tersebut.

Dia menyatakan, BP3 Trowulan sudah menyetorkan hasil studi teknis berupa desain bangunan dan detil apa saja yang diperlukan dalam proses pembangunan nanti pada PT Senopati Nusantara (SN) selaku penanggungjawab dana dalam proyek tersebut. Tinggal besaran biaya yang diperlukan saja yang belum diserahkan.

"Kami sudah ketemu dengan Pak Didi (Direktur PT Senopati Nusantara Didi Wowelyadi Simson). Saya juga sudah dikenalkan dengan salah satu kontraktor yang berminat membangun kembali Stasiun Semut itu," ujar Aris.

Dia menambahkan, pihak PT SN antusias dan siap mengeluarkan dana berapapun untuk revitalisasi. Saat ditanya, apakah mungkin, jika perkiraan dana sudah didapat dalam waktu dekat, pembangunan bisa dimulai bulan ini? "Mungkin saja. Kami pasti berharap, lebih cepat lebih baik. Masa pembangunan, lebih kurang satu tahun," kata dia.

BP3 Trowulan sendiri nantinya bertindak sebagai pihak independen yang tetap mendampingi pemugaran tersebut. BP3 Trowulan akan mengawasi jalannya pembangunan cagar budaya tersebut agar detilnya terjaga.

Sementara itu, Direktur PT Senopati Nusantara, Didi W Simson, membenari hal tersebut. Dia menyatakan siap, bila BP3 Trowulan suatu ketika sudah menyatakan pembangunan harus dimulai.

Diketahui sekitar awal 2000-an PT SN yang melakukan kerjasama operasional dengan PT Kereta Api (KA) membongkar Stasiun Semut lama untuk keperluan bisnis. Beberapa waktu kemudian, muncul peraturan yang menyebutkan lokasi itu tergolong cagar budaya. PT SN pun diminta mengembalikan fisiknya seperti semula oleh pemkot. (A052)