Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI mulai hari Selasa memeriksa para tersangka kasus runtuhnya jembatan Kartanegara, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

"Polres Kukar sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka yakni YS dan AS dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2012 sedangkan tersangka MS dipanggil tanggal 4 Januari 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin.

Tersangka YS dan AS adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kukar, sedangkan MS adalah Manajer Proyek PT Bukaka, kontraktor pelaksana pemeliharaan jembatan Kartanegara.

"Mudah-mudahan penjelasan dari pemeriksaan para tersangka dapat menambah tersangka lagi, sedangkan kasus lainnya terkait hal ini sedang pendalaman di Polres Kukar," kata Irjen Saud Usman Nasution.

Saksi ahli ada empat orang yakni satu orang dari Universitas Gadjah Mada (UGM), satu orang dari Lembaga Kajian Pengembangan Pengadaan Barang dan Jasa, satu orang dari Institut Sepuluh November Surabaya (ITS) dan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta ahli pidana.

Saud Usman Nasution mengemukakan dugaan korupsi dalam kasus itu masih dalam tahap pengumpulan data dan alat-alat bukti.

"Dari pengadaan pemeliharan jembatan itu. Dan nantinya, diajukan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka melihat dan dikaji apakah ada unsur kerugian negara akibat dari runtuhnya jembatan tersebut," katanya.
(S035)