Baca juga: DPRD DKI akan akomodir hak penyandang disabilitas pada perubahan perda
Kebetulan, sambung Dedi dalam rapat pembahasan pasal per pasal kali ini antusias penyandang disabilitas untuk hadir sangat tinggi.
Karena mereka ingin mengetahui persis regulasi yang akan dituangkan dalam Perda untuk melindungi penyandang disabilitas dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
"Kami fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait pembahasan Perda," ucapnya.
Baca juga: Komnas Disabilitas dorong revisi Perda Jabar Nomor 7/2013
Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.
Baca juga: Tantangan wujudkan lingkungan inklusif dari perda memihak disabilitas