Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk memperkuat kemitraan di sektor kelautan dan perikanan, terutama dari dalam penjaminan mutu produk sektor kelautan dan perikanan.

"Indonesia dan Korea Selatan telah lama memiliki sejarah yang baik dalam kerja sama di bidang kemaritiman dan perikanan termasuk di dalamnya hubungan perdagangan ikan," kata Plt. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hari Maryadi dalam rilis pertemuan bilateral dengan Korsel secara virtual dari Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa komitmen tersebut ditunjukkan di dalam pertemuan antara BKIPM dengan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), Korea Selatan.

Hari menambahkan, dalam upaya menjaga mutu serta keamanan hasil perikanan kedua lembaga telah membentuk kerja sama bilateral sejak 2 September 2016.

Melalui Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang ditandatangani di Bali, lanjutnya, kedua lembaga sepakat untuk melakukan formalisasi dan saling menghargai serta mengakui sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berlaku di masing-masing negara tersebut.

Adapun pada pertemuan hari ini, kedua lembaga membahas dan berdiskusi berbagai perkembangan terbaru.

"Tentu yang berkaitan atau berdampak terhadap perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan serta perubahan teknis yang mungkin terjadi dalam perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan kedua negara," jelas Hari.

Dalam kesempatan ini, Hari menyebut jajarannya terus membangun komunikasi sekaligus mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan antara NFQS dan BKIPM dalam rangka semangat fasilitasi perdagangan dan persahabatan kedua negara.

Dia menambahkan, saat ini BKIPM memiliki tugas utama, yaitu mencegah masuk dan tersebarnya penyakit ikan, serta pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan serta pengendalian dan pengawasan produk rekayasa genetik/Genetically Modified Organism atau GMO.

"Ini amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.

Dalam rangka memenuhi ketentuan di dalam UU tersebut, Hari memastikan KKP telah membentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan. Beleid tersebut merupakan aturan importasi komoditas ikan dan hasil perikanan ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memfasilitasi para pelaku usaha perikanan agar dapat eksis di pasar dunia. Baik dalam pendampingan, sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai penjamin mutu produk yang dihasilkan pelaku usaha.