Bupati Garut larang jajaran dinas luar selama bulan pencarian stunting
30 Mei 2022 18:52 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti acara penanganan kesehatan anak gagal tumbuh di Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu. ANTARA/HO-Diskominfo Garut
Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan melarang jajarannya dinas ke luar kota apapun kegiatannya selama penerapan "Bulan Pencarian Stunting" yang diberlakukan pada Juni ini.
"Selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Rudy saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan awal Juni Pemkab Garut mencanangkan "Bulan Pencarian Stunting" sebagai bagian dari gerakan besar dalam menangani kasus anak gagal tumbuh, untuk itu membutuhkan peran semua ASN di kecamatan maupun setiap unit pelaksana teknis daerah untuk bergerak ke lapangan.
Angka kasus stunting atau gagal tumbuh di Garut, kata dia, terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu sebesar 35 persen, sedangkan berdasarkan data di Garut sebesar 13 persen, sehingga harus dicari kasusnya berdasarkan data dari Kemenkes.
Ia berharap seluruh kepala dinas maupun jajaran kecamatan di lingkungan Pemkab Garut untuk tidak melakukan pekerjaan di luar kota selama Juni agar pencarian data kasus anak gagal tumbuh dapat ditemukan secara akurat.
"Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya," katanya.
Bupati menegaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran untuk menunjang kegiatan di lapangan dalam menangani masalah kasus anak gagal tumbuh dengan melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan bayi di Garut.
Ia menyampaikan langkah itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang harus segera dilaksanakan sampai dengan 2024.
"Saya berharap karena ini adalah instruksi Presiden, Peraturan Presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah," katanya.
Baca juga: Dodol Garut daun kelor, olahan anti-stunting buatan Puskesmas Pasundan
Baca juga: Kasus stunting di Garut ditemukan bertambah
Baca juga: Pemprov Jabar kerahkan 1,4 juta kader PKK tangani stunting
"Selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Rudy saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut, Senin.
Ia menuturkan awal Juni Pemkab Garut mencanangkan "Bulan Pencarian Stunting" sebagai bagian dari gerakan besar dalam menangani kasus anak gagal tumbuh, untuk itu membutuhkan peran semua ASN di kecamatan maupun setiap unit pelaksana teknis daerah untuk bergerak ke lapangan.
Angka kasus stunting atau gagal tumbuh di Garut, kata dia, terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu sebesar 35 persen, sedangkan berdasarkan data di Garut sebesar 13 persen, sehingga harus dicari kasusnya berdasarkan data dari Kemenkes.
Ia berharap seluruh kepala dinas maupun jajaran kecamatan di lingkungan Pemkab Garut untuk tidak melakukan pekerjaan di luar kota selama Juni agar pencarian data kasus anak gagal tumbuh dapat ditemukan secara akurat.
"Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya," katanya.
Bupati menegaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran untuk menunjang kegiatan di lapangan dalam menangani masalah kasus anak gagal tumbuh dengan melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan bayi di Garut.
Ia menyampaikan langkah itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang harus segera dilaksanakan sampai dengan 2024.
"Saya berharap karena ini adalah instruksi Presiden, Peraturan Presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah," katanya.
Baca juga: Dodol Garut daun kelor, olahan anti-stunting buatan Puskesmas Pasundan
Baca juga: Kasus stunting di Garut ditemukan bertambah
Baca juga: Pemprov Jabar kerahkan 1,4 juta kader PKK tangani stunting
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: