Sungailiat, Bangka (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Sungailiat, Senin, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum pemerintah daerah setempat menentukan kebijakan.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, mengatakan, ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan serta Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Ia mengakui Raperda yang disahkan menjadi perda itu merupakan usulan dari pihak eksekutif yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah yang sebelumnya disampaikan bupati dalam rapat paripurna pada 26 April 2022 lalu.

Baca juga: Perda RPJMD Bangka diklaim tercepat penyusunannya di Indonesia

"Ketiga Raperda yang disahkan hari ini menjadi perda, sebelumnya sudah dilakukan kajian yang cukup mendalam serta pembahasan oleh panitia khusus V, VI dan panitia khusus VII dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait," katanya.

Selain mengesahkan ketiga Raperda menjadi perda, dalam rapat paripurna itu, kata Iskandar, juga menyampaikan hasil reses anggota DPRD Bangka pada 12 sampai 13 Maret 2022.

Menurut dia, aspirasi masyarakat yang berhasil diserap dalam pokok pikiran anggota DPRD saat reses umumnya terkait permasalahan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan masalah lain yang dianggap penting oleh masyarakat.

Baca juga: Perda RT-RW Batang tinggal menunggu pengesahan DPRD

"Saya berharap permasalahan itu hendaknya dapat segera diatasi oleh pemerintah daerah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, nyaman dan tentram," kata Iskandar.

Ia katakan, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan pemanfaatan dalam kegiatan atau proyek yang dibiayai APBD.

Sementara Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, memberikan apresiasi besar kepada anggota DPRD terutama panitia khusus yang terlibat dalam kajian dan pembahasan Raperda sehingga menjadi perda. "Perda yang disahkan hari ini merupakan komitmen bersama untuk dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: DPRD DKI segera sahkan perubahan status PDAM dan Dharma Jaya

Ia menilai dibuatnya perda bukan sekedar syarat pemenuhan indikator penilaian untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun lebih penting lagi mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan.

Menanggapi aspirasi masyarakat melalui reses yang disampaikan anggota dewan, kata dia, mereka menyambut baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2019.

"Pokok pokok pikiran anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata dia.