Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen atau P3D.

"Berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan, dan rumah dinas. Dari jumlah tersebut baru 37 barang milik daerah Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Melalui pertemuan tersebut, lanjut Ipi, KPK memfasilitasi percepatan penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan berita acara rekonsiliasi barang milik daerah antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ipi.

Ia mengungkapkan KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain Bupati dan Wali Kota Bima, hadir dalam pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Wakil Gubernur NTB, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima, dan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK beserta jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding RJ Lino
Baca juga: KPK panggil 12 saksi terkait kasus suap Ade Yasin
Baca juga: Kominfo-KPK kerja sama untuk aduan tipikor