Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta bersamaan dengan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Nunun Nurbaeti.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta Jumat membenarkan pemeriksaan terhadap Paskah Suzetta.

"Pak Paskah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," katanya.

Nama Paskah Suzetta disebut sebagai salah satu dari empat nama anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang disebut kuasa hukum Nunun Nurbaeti. Tiga nama lainnya yakni Endin J Sofihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.

Keempat orang tersebut, menurut kuasa hukum Nunun, disebutkan diperkenalkan kliennya kepada Miranda Goeltom. Namun ia menegaskan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu hanya memperkenalkan saja tidak mengetahui kelanjutannya.

Pada kesempatan yang sama Nunun juga menjalani pemeriksaan di KPK. Ia dicecar 24 pertanyaan.

Menurut kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rachman, kliennya tidak dikonfrontir dengan mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, meski pemeriksaan dilakukan di saat yang sama.

"Enggak, enggak (dikonfrontir)," jawab Ina saat ditanya wartawan.

Saat ditanya apakah kliennya ditanyai soal siapa penyandang dana cek pelawat yang miliaran itu, ia menjawab,"Tidak, tidak".

Ia pun langsung berkata tidak ketika ditanya apakah benar penyandang dana dari dugaan suap tersebut sebenarnya seorang pengusaha. "Bukan (pengusaha), kata siapa?, bukan, bukan," kata Ina dan langsung masuk ke dalam mobil.

(V002)