Kupang (ANTARA) - Akademikus dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang, mengatakan TNI/Polri perlu diberikan ruang dalam menduduki jabatan sipil sebagai penjabat gubernur maupun bupati/wali kota.
"Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Minggu.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana mengenai perwira TNI/Polri aktif yang menjadi penjabat kepala daerah.
Baca juga: Pengamat: Penjabat gubernur dari TNI dan Polri dapat cegah konflik
Baca juga: Mendagri amanatkan Pj daerah Papua jaga situasi keamanan ketertiban
Ahmad Atang mengatakan pandangannya tersebut cenderung melawan arus, namun perlu dicatat bahwa TNI/Polri adalah lembaga yang netral dalam politik dan berbeda dengan birokrasi sipil yang masih mempunyai hak pilih.
TNI/Polri justru tidak memiliki kepentingan politik apa pun dalam dinamika politik lokal dibandingkan sipil yang lebih mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan.
Oleh karena itu perlu diberi ruang, karena TNI/POLRI memiliki fungsi politik dan keamanan jika dipercaya menjadi penjabat
Ahmad Atang menilai wacana tentang pengangkatan TNI dan Polri menjadi penjabat gubernur, bupati dan wali kota masih menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra.
Fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.
Baca juga: Pengamat Politik nilai Pj kepala daerah sebaiknya diisi oleh sipil
Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.
"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya.
Akademikus: TNI/Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil
29 Mei 2022 13:07 WIB
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang. ANTARA/Aloysius Lewokeda.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: