"Jumat kemarin (27/5), kami Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 di Aula Kejari Jakarta Utara untuk menyamakan persepsi karena seluruh 'stake holder' perlu melakukan pengawasan," kata Kasi Intelijen MS Iskandar Alam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Iskandar mengatakan bahwa tujuan rakor itu untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka deteksi dini munculnya aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara, sehingga dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan harapan situasi dan kondisi dua wilayah itu kondusif, aman, nyaman dan damai," kata Iskandar.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan perlu peran warga laporkan penganut aliran sesat
Ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), kata Iskandar, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.
"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang mdan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
"Saat rakor masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuan di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat," ucapnya tanpa bersedia merinci temuan yang dimaksud.
Baca juga: Kejaksaan libatkan MUI deteksi aliran kepercayaan sesat
Tim PAKEM diketuai Kepala Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara M.S Iskandar Alam selaku Wakil Ketua.
Tim koordinasi Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi PAKEM, terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).