Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan wacana pengajuan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century oleh beberapa anggota DPR RI.

"Hak menyatakan pendapat itu terkait apa? Untuk apa? Apa yang menjadi poin-poin kita untuk menyampaikan hak menyatakan pendapat itu," tanya akil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Jumat.

Lukman menegaskan, hak menyatakan pendapat tidak bermuara kepada pemakzulan. Dia juga menyatakan partainya tidak dalam posisi memilih antara mendukung atau menolak ayas ajuan hak menyatakan pendapat itu.

Khusus untuk kasus Bank Century, PPP konsisten memilih Opsi C pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 Maret 2010 agar kasus itu diselesaikan secara hukum.

"Ini yang akan terus kita dorong. Bukan dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Ia menyebutkan, saat ini PPP tengah mendalami hasil audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan yang diminta Tim Pengawas Century DPR.

"Akan ada klarifikasi khusus dan akan mengundang BPK dan para pakar. Ada beberapa temuan seperti adanya aliran dana, tiba-tiba hilang. Ini yang perlu diklarifikasi. Tapi sangat tidak etis mengumumkannya, sementara kita mendalami," ujar Lukman.

Namun anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, hak menyatakan pendapat mengenai sia-sia atau tidak.

"Tapi karena UUD-nya seperti itu (amandemen UUD 1945) yang bertujuan penguatan sistem presidensial," kata Yani.(*)

ANT/S023