Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, akan menerima penghargaan sertifikat eliminasi malaria dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Dijadwalkan Kota Ambon akan menerima penghargaan berupa sertifikat dari WHO di Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Mei 2022," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, Kota Ambon bersama 13 provinsi dan 37 kabupaten dan kota di Indonesia akan menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan diberikan setelah tim independen melakukan penilaian. Setelah kembali tim melakukan presentasi dan Ambon dinyatakan layak menerima sertifikat eliminasi malaria dari WHO.

Baca juga: Lima regional ditetapkan Kemenkes jadi target eliminasi malaria

Pemerintah, kata dia, menargetkan Indonesia bebas malaria pada 2030. Upaya pencegahan dan pengendalian malaria telah masuk dalam program prioritas nasional dan rencana strategis (renstra) Kementerian Kesehatan.

Pemkot Ambon juga menargetkan dapat mengeliminasi atau menghentikan penularan penyakit malaria pada April 2022.

"Data Dinas Kesehatan selama tiga tahun terakhir tidak ada kasus malaria di Ambon, sehingga kita menargetkan eliminasi malaria pada 2022," ujarnya.

Eliminasi malaria, kata dia, merupakan suatu kegiatan menghentikan penularan setempat malaria dalam satu wilayah geografis tertentu, bukan berarti faktor penyebab malaria yang dieliminasi atau tidak ada kasus malaria terlaporkan sama sekali.

Baca juga: Peneliti BRIN: Program pengendalian malaria harus terintegrasi

"Eliminasi berarti tidak ada kasus baru dengan penularan setempat, tetapi kasus impor mungkin tetap ada sehingga tetap dibutuhkan kegiatan untuk mengatasinya," kata dia.

Ia mengatakan, setiap pekan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan jentik nyamuk, penyuluhan dan pemberian kelambu insektisida untuk ibu hamil, lansia, dan anak-anak.

Kelambu insektisida antimalaria dibagikan kepada seluruh warga, baik keluarga mampu maupun tidak mampu secara ekonomi, mengingat kelambu tersebut tidak dijual bebas.

Kebijakan itu diharapkan dapat melindungi masyarakat khususnya ibu hamil dan balita dari penularan penyakit malaria.

Baca juga: Dinkes-UNICEF dorong percepatan eliminasi malaria

"Kami rutin mengecek ke masyarakat apakah kelambu yang diberikan petugas digunakan atau hanya disimpan, serta pemeriksaan. Kami berupaya tidak terjadi kasus malaria dengan memeriksakan kasus bawaan dari Papua maupun wilayah lainnya," katanya.