Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti, mulai memberikan keterangan terkait pemilihan pejabat Bank Indonesia tersebut.
Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman, di Jakarta Kamis, mengatakan Miranda Goeltom sempat meminta bantuan kliennya sebelum pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Ina, Miranda minta bantuan untuk dikenalkan kepada beberapa anggota dewan.
Sebagai kawan baik, menurut dia, Nunun menyanggupi permintaan tersebut.
(V002)
Nunun mulai berikan keterangan soal kasusnya
29 Desember 2011 16:41 WIB
Nunun Nurbaetie. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: