Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil dua ajudan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Dua ajudan itu adalah Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat.
Baca juga: KPK dalami pembentukan tim auditor laporan keuangan Pemkab Bogor
Selain keduanya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva, Medal Munggaran, serta dua wiraswasta masing-masing, Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian.
KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebagai pemberi ialah Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca juga: KPK usut dugaan perintah Ade Yasin kumpulkan uang dari kontraktor
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas Mersiansyah, Mulawan, Karwita, Rahmatullah, dan Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK panggil Kepala BPK Jabar terkait kasus suap Ade Yasin
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Karwita dengan Ayatullah, dan Adam, dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opinion disclaimer. Selanjutnya, Yasin merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".
Sebagai realisasi kesepakatan, Ayatullah dan Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Baca juga: Ade Yasin diduga kumpulkan uang untuk operasional tim pemeriksa BPK
Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Yasin melalui Ayatullah dan Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Baca juga: KPK dalami dugaan pengumpulan uang atas arahan Ade Yasin
KPK panggil dua ajudan Ade Yasin
27 Mei 2022 11:08 WIB
Dokumentasi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (kanan), saat tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: